jatim.jpnn.com, PACITAN - Cek senilai Rp3 miliar milik Kakek Sutarman (74 tahun) di Kabupaten Pacitan yang digunakan sebagai mahar untuk menikahi istrinya Sheila (24 tahun) ternyata didapatkan dari temannya tujuh tahun lalu.
Pengakuan itu disampaikan Kakek Tarman saat memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan, Rabu (5/11). Pemanggilan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan penggunaan cek palsu.
Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny mengungkapkan Kakek Tarman mendapatkan cek tersebut dari temannya saat bertransaksi pedang samurai tujuh tahun lalu.
“Menurut keterangannya, cek tersebut didapat dari temannya saat transaksi samurai 7 tahun lalu,” kata Thomas dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Namun, saat diminta menunjukan cek tersebut, Kakek Tarman berdalih bahwa cek itu telah hilang.
“Menurut keterangannya cek tsb hilang seusai acara pernikahan,” jelasnya.
Pengakuan mengejutkan lainnya adalah, ternyata Kakek Tarman tidak memiliki uang senilai Rp3 miliar di rekening BCA nya.
“Saudara tarman tidak mempunyai uang di rekening senilai Rp3 millar di rekening BCA,” katanya.



















































