jabar.jpnn.com, BOGOR - Coretax, sistem yang digadang-gadang sebagai tonggak masa depan perpajakan Indonesia karena dinilai lebih terintegrasi, digital, dan stabil, kembali mendapat sorotan kritis.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyatakan keraguan mendalam terhadap fondasi tata kelola proyek tersebut.
Menurut Iskandar, Coretax tidak lahir dari perencanaan matang, melainkan dari “rangkaian krisis yang terus-menerus dipadamkan.”
Dia menilai bahwa meskipun secara hukum proyek ini sah, tata kelolanya sejak awal menunjukkan tanda-tanda kelemahan.
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 memberi mandat perubahan menyeluruh pada sistem perpajakan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 menjadi dasar pengadaan proyek.
Peta jalan reformasi perpajakan juga tersedia. Namun, menurut IAW, regulasi tersebut tidak cukup mencegah terjadinya cacat tata kelola di tahap awal.
“Desain perencanaan Coretax dibangun dengan standar yang bukan sekadar tinggi, tetapi sengaja dibuat melangit. Pengalaman lintas negara, nilai portofolio ratusan juta dolar Amerika Serikat, hingga sertifikasi global bukan lagi alat seleksi, melainkan alat sterilisasi pasar,” ujar Iskandar, Senin, 8 Desember 2025.
Iskandar menilai bahwa standar yang sangat eksklusif tersebut membuat perusahaan dalam negeri tersingkir bahkan sebelum proses kompetisi dimulai.



















































