Pengamat Sebut GAG Nikel Tak Langgar Aturan: Jadi Penopang Ekonomi Negara

20 hours ago 12

 Jadi Penopang Ekonomi Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dibangun atas pijakan regulasi nasional dan daerah yang jelas, sekaligus memenuhi prinsip keberlanjutan lingkungan.

Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU No. 27/2007 tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak.

“Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional, namun menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2030 menetapkan Pulau Gag sebagai kawasan peruntukan pertambangan mineral (Pasal 33 ayat 2 huruf a).

Dengan luas wilayah lindung ±6.069 ha, zonasi ini memastikan semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai peta kesesuaian dan diawasi ketat pemerintah daerah.

Lebih jauh, UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) Pasal 372 mengatur bahwa kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan mineral pada “pulau yang termasuk pulau kecil” maksimal 10 % dari luas total Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

"Ketentuan ini menjamin bahwa GAG Nikel beroperasi dalam batas kuota minimal, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir," tegas Ferdi.

Di samping itu, izin Kontrak Karya PT GAG Nikel telah terbit sejak tahun 1998, jauh sebelum diberlakukannya UU No. 1/2014.

Aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dibangun atas pijakan regulasi nasional dan daerah yang jelas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |