jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Komitmen memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan Sat Resnarkoba Polres Pamekasan dengan menangkap seorang pria berinisial K (48), warga Pamekasan atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada awal pekan ini. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati dua poket plastik klip berisi sabu-sabu siap edar.
“Total barang bukti seberat 1,07 gram. Terdiri dari dua poket, masing-masing ±0,51 gram berlogo A dan ±0,56 gram berlogo B,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Selasa (15/4).
Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan alat isap rakitan dari botol plastik, serta botol alkohol yang diduga digunakan sebagai kompor pembakar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru sekali menjual sabu-sabu, selebihnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Dalam transaksi tersebut, K mengaku memperoleh keuntungan yang tidak seberapa.
“Saat dites urine, hasilnya positif mengandung zat narkotika,” jelasnya.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.