bali.jpnn.com, DENPASAR - Anggota Komisi I DPRD Bali I Made Suparta meminta pengelola kelab malam di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, yang menjadikan Dewa Siwa sebagai latar visual pertunjukan disk jockey (DJ), segera melakukan klarifikasi.
“Harus terdapat pihak, terutama pihak pengelola yang dapat menerangkan, baik dalam bentuk klarifikasi hingga menjelaskan, apa maksud dan tujuannya,” ujar Made Suparta dilansir dari Antara.
“Jadi, siapapun pelaku, silakan bertanggung jawab baik dari aspek sosial dan kebudayaan maupun secara hukum terkait penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu,” imbuhnya.
Menurut politikus berlatar belakang pengacara ini, secara hukum kelab malam Atlas Beach Club tersebut patut dianggap melakukan dugaan praktik penistaan agama.
Pasalnya, Dewa Siwa yang dijadikan gambar latar belakang pertunjukan musik DJ tidak memiliki hubungan dengan suatu perayaan atau pemujaan yang sifatnya hiburan.
Made Suparta juga mengaitkan dengan ajaran Desa Kala Patra di mana penggunaan visual itu tidak sesuai dengan tempat, waktu, maupun keadaan.
Tindakan kelab malam itu melanggar Pasal 156 a, Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 503, Pasal 530, Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547 KUHP.
Kelab malam itu juga terindikasi melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.