Penggelapan Uang Rp 1,1 Miliar untuk Main Trading, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

8 hours ago 12

Penggelapan Uang Rp 1,1 Miliar untuk Main Trading, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lucky Aprianto (29) Pria yang gelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 1,1 miliar. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial Lucky Aprianto (29) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang Rp 1,1 miliar di perusahaan tempatnya bekerja.

Uang tersebut ternyata digunakan pelaku untuk bermain trading online di aplikasi Olymp Trade.

Kasus ini diungkap oleh jajaran Polsek Kampar Kiri berdasarkan laporan korban Anton R (46), yang merupakan direktur PT Rafabil Buana Mandiri, perusahaan tempat pelaku bekerja.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar menyebut peristiwa penggelapan itu terjadi sejak Senin, 8 September 2025 hingga Senin, 13 Oktober 2025 di Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

“Pelaku yang menjabat sebagai administrasi umum perusahaan melakukan pemindahan dana dari rekening giro perusahaan ke akun trading pribadi miliknya tanpa sepengetahuan direktur perusahaan,” kata Kompol Regar Rabu (15/10).

Dari hasil penyidikan, Lucky diketahui melakukan 25 kali transaksi ke aplikasi Olymp Trademenggunakan rekening perusahaan di Bank Sinarmas dengan total Rp 581.813.456.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan tiga kali transfer ke rekening pribadinya di Bank Central Asia (BCA) dengan nilai mencapai Rp 532.365.732. Total dana yang digelapkan mencapai Rp 1.114.179.188.

Kasus penggelapan itu terungkap setelah korban Anton mempertanyakan alasan dana perusahaan tidak masuk ke rekening yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji karyawan.

Seorang karyawan swasta di Kampar, Riau, Lucky Aprianto (29) ditangkap polisi karena penggelapan uang Rp 1,1 miliar di perusahaan tempatnya bekerja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |