Penipuan Seleksi Bintara Polri Rp 1,35 M, Begini Nasib Bu Nina dan Ipda Supriadi

10 hours ago 18

Penipuan Seleksi Bintara Polri Rp 1,35 M, Begini Nasib Bu Nina dan Ipda Supriadi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Oknum polisi terlibat penipuan. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, menuntut dua tahun penjara terdakwa Nina Wati atas penipuan bermodus penerimaan anggota Polri.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara dua tahun," tegas JPU Cabang Kejari Deli Serdang Surya Siregar saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Sumatera Utara, Kamis (22/5/2025).

JPU Surya menyatakan perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp 1,35 miliar.

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belum berdamai dengan korban Afnir dan perbuatan terdakwa Nina Wati telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat.

Adapun hal meringankan, terdakwa Nina Wati bersikap sopan selama jalannya persidangan perkara penipuan seleksi jadi polisi itu.

Kemudian, terdakwa Nina Wati mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban Afnir senilai Rp 500 juta.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 12 orang anak, dan tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengan surat dokter," ujar JPU Surya.

Begini nasib Nina Wati dan Ipda Supriadi di kasus penipuan seleksi Bintara Polri dengan kerugian korban Rp 1,35 miliar. Awal mula kasusnya..

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |