jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Bidang Pengadaan Data, Kepangkatan, dan Pensiun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Imam Raharjo memberikan penjelasan, terkait penyebab munculnya status BTS atau Berkas Tidak Sesuai pada proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Hal tersebut muncul, melalui sistem Mola BKN.
Menurutnya, status BTS dapat muncul karena perbedaan data di dokumen yang diunggah dengan data yang tertera pada sistem.
Perbedaan tersebut, biasanya terjadi pada nama, tanggal lahir, dan identitas lainnya.
“BTS kebanyakan muncul karena data di dokumen berbeda dengan yang ada di sistem, seperti nama dan tanggal lahir. Bisa juga terjadi karena dokumen tidak terbaca atau salah unggah,” ucapnya, Jumat (31/10).
Dirinya menerangkan, bahwa apabila BTS disebabkan oleh perbedaan data, pihaknya akan meminta pelamar untuk melengkapi dokumen sesuai yang diminta BKN dan menyerahkannya ke BKPSDM.
“Nanti dokumen tersebut kami yang unggah kembali,” tuturnya.
Sementara itu, jika status BTS disebabkan oleh dokumen yang tidak terbaca atau salah unggah, peserta diminta mengirim ulang dokumen yang benar.




















































