jatim.jpnn.com, PACITAN - Kakek Sutarman (74) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan untuk dimintai keterangan terkait keaslian cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahannya dengan sang istri, Sheila.
Pemanggilan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan penggunaan cek palsu.
Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny menjelaskan Kakek Tarman memenuhi panggilan polisi pada Rabu (5/11). Padahal, dia sebelumnya telah dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (3/11) lalu.
"Pak Tarman sudah memenuhi panggilan untuk memberikan konfirmasi dalam upaya penyelidikan.Kemaren Rabu malam," kata Thomas, Jumat (7/11).
Dalam pemeriksaan, Tarman mengaku bahwa cek mahar senilai Rp3 miliar tersebut hilang sehingga dia tidak dapat menunjukkannya kepada penyidik.
"Ya, betul (mahar cek-nya hilang) menurut penyampaiannya seperti itu," ucapnya.
Kini, Polres Pacitan telah menaikkan status perkara tersebut menjadi laporan model A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh pihak kepolisian setelah menemukan indikasi tindak pidana.
"Ya, betul (menjadi laporan model A. Saat ini masih proses penyelidikan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidananya. Lebih lanjut akan memeriksa saksi-saksi," kata dia.



















































