jpnn.com, JAKARTA - DPN Peradi terus meningkatkan kemampuan para advokatnya. Kali ini, menghadirkan advokat dari Australia dan Belanda untuk berbagi ilmu tentang alternatif penyelesaian utang debitur di luar pengadilan.
Ketua Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing, dan Pendidikan Spesialiasi Profesi DPN Peradi Yunus Edward Manik mengatakan kedua advokat mancangera ini berbagi ilmu kepada para anggota Peradi.
Dia menyampaikan penyelesaian utang di luar pengadilan ini terbilang skema baru. Pasalnya, di Indonesia, ketika debitur tidak melunasi utangnya, maka kreditur mayoritas menempuh jalur hakum, yakni mengajukan gugatan pailit atau PKPU ke pengadilan.
“Setelah putusan gugatan itu berkekuatan hukum tetap, kalau tidak membayar, putusan itu dieksekusi. Itu yang umumnya mayoritas dilakukan,” ujarnya.
Edward mengungkapkan ada cara lain yang dilakukan di luar negeri dalam menyelesaikan utang, yakni di luar pengadilan yang waktunya bisa lebih cepat dengan biaya relatif lebih murah.
Skema itu disampaikan advokat Mr. Andrew Philip Gadd dari Australia yang bergabung di Kantor Hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners (HHP); dan Mr. Gustaaf Olivier Reerink dari Belanda yang begabung di Kantor Hukum Ali Budiardjo Nugroho, Reksodiputro (ABNR).
Andrew Philip Gadd menyampaikan skema debt to equity swap. Sedangkan Gustaaf Olivier Reerink membahas soal debt restructuring dengan pendekatan skim of arragement.
Seminar internasional bertajuk “Introduction to Debt to Equity Swap & Debt Restructuring” yang dihelat secara hybrid dari Peradi Tower Jakarta ini, diikuti hampir 500 orang advokat Peradi dari berbagai kota di Indonesia.