jpnn.com, BADUNG - Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya membeberkan peran dari para tersangka penembakan WNA Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung.
Ketiga pelaku, yakni Tupou Pasa Midolmore (27), Coskun Mevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37) telah merencanakan dengan terorganisir aksi pembunuhan terhadap korban Zivan Radmanovic (meninggal dunia) dan Sanar Ghanim (korban luka).
Ketiganya berbagi peran dalam melakukan aksi pada Sabtu (14/6) dini hari.
"DFJ memesan vila untuk para tersangka, penyedia sarana atau alat yang digunakan untuk membuka pintu berupa hammer atau martil dan alat-alat lain, menyediakan kendaraan dua mobil dan sepeda motor untuk para eksekutor untuk melaksanakan aktivitasnya dari persiapan, hingga pelarian," kata Irjen Daniel di Badung, Kamis.
Selain itu, pelaku DFJ juga bertugas memesan tiket kapal dari Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana untuk menyeberang ke Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.
Selanjutnya, dia juga yang menjemput eksekutor di daerah Sidoarjo menuju Jakarta sebelum kabur keluar negeri.
Sementara itu, tersangka TP dan MC bertugas membeli jaket gojek untuk penyamaran saat penembakan, diduga mendobrak pintu villa dengan hammer atau martil, eksekutor penembakan, membuang sepeda motor dan barang bukti lainnya setelah melakukan penembakan.
Kapolda mengatakan aksi ketiganya terekam kamera CCTV di beberapa lokasi seperti di TKP penembakan, toko tempat pelaku membeli palu dan hotel tempat ketiganya menginap.