jpnn.com - Polres Jombang, Jawa Timur sedang menangani kasus istri bunuh suami siri dengan racun. Konon korban juga sempat dianiaya wanita itu.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan kasus dugaan pembunuhan itu melibatkan wanita berinisial FP (47), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kasus berawal saat FP mengakui membunuh suaminya, LK (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Peristiwa itu terungkap setelah wanita itu dengan sadar hadir ke Polres Jombang untuk melaporkan apa yang dia lakukan terhadap korban LH, suami siri terlapor.
"Dia melapor telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya di rumah kontrakan di Mojoagung," kata AKP Margono di Jombang, Kamis (26/6/2025).
Kepada polisi, wanita itu mengaku meracuni suaminya dengan potas.
Kejadian berawal pada 14 Mei 2025, sebelum melakukan pembunuhan terlapor membeli racun tikus dan tujuh potas.
Saat pembelian pada 11 Mei 2025 dan pada 13 Mei 2025, wanita itu memasukkan potas ke botol air minum yang sering digunakan untuk minum saat pagi hari oleh suaminya.