jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melaunching serta menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Gedung H Kemendagri Kamis (15/5/2025).
Gelaran ini diselenggarakan secara hybrid dengan peserta lebih dari 1000 orang dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia serta hadir pula perwakilan kementerian/lembaga seperti Ditpoad TNIAD, Pushidrosal TNI AL, BIG serta BRIN.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA menyampaikan bahwa peluncuran Kepmen ini sudah dinanti-nantikan oleh publik.
“Sistem pemerintahan kita dinamis seperti ditemukan unsur rupabumi baru, desa baru, kecamatan baru, sampai provinsi baru sehingga secara reguler terus diupdate sehingga dapat dimanfaatkan secara administratif-konstruktif oleh semua pihak," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan kode wilayah. Namun, seiring dinamika nasional dan kebijakan strategis, dilakukan pembaruan melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2 Tahun 2025.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari upaya strategis untuk memperkuat basis data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang akurat, mutakhir dan dapat diakses secara nasional.
"Kode wilayah administrasi dan pulau menjadi pondasi utama dalam proses perencenaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, hingga tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien", sambung Safrizal.
Safrizal berharap dengan adanya data terbaru ini, seluruh pemangku kebijakan dapat menggunakan informasi tersebut sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan, demi kesejahteraan masyarakat.