jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gudang CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di Jalan Margomulyo Permai Blok H-14, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya akhirnya digeledah pihak kepolisian pada Kamis (15/5) malam.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus penahanan ijazah milik para pekerja, setelah sebelumnya terhambat karena pintu akses masuk terkunci rapat.
Sekira pukul 18.50 WIB, tim penyidik Polda Jatim bersama petugas Satpol PP Kota Surabaya, akhirnya dapat membuka pintu gudang setelah mengambil kunci gembok ke rumah pemilik perusahaan, Handy Sunaryo dan Jan Hwa Diana, yang berada di kawasan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya.
Proses penggeledahan di gudang penyimpanan spare part kendaraan bermotor memakan waktu kurang lebih selama lima jam lamanya.
Hingga pukul 00.00 WIB, tim penyidik dari Polda Jatim terlihat membawa sejumlah barang bukti dari gudang tersebut, sesaat setelah proses penggeledahan berakhir.
Kanit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Dhany Rahadian Basuki membenarkan jika barang bukti yang dibawah usai penggeledahan, yakni sejumlah surat serta dokumen.
Namun, Dhany belum dapat mengkonfirmasi dan menyatakan secara gamblang mengenai apa saja dokumen-dokumen yang diamankan tersebut.
“Ada beberapa barang bukti yang kami sita, yang berhubungan dengan tindak pidana penggelapan ijazah, tapi kami belum bisa jelaskan barang buktinya apa saja karena kami butuh waktu untuk analisa dulu," ungkap Dhany seusai penggeledahan, Jumat (16/5) dini hari.