jpnn.com, TEMANGGUNG - Kepastian legalitas menjadi fondasi penting bagi pelaku usaha hasil tembakau untuk dapat menjalankan produksi dan distribusi secara tertib serta sesuai ketentuan.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Bea Cukai Magelang menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi CV Restu Aji Makmur, perusahaan asal Temanggung pada Jumat (6/2).
Ini setelah seluruh persyaratan fisik dan administrasi dipenuhi serta dilakukan pemaparan proses bisnis oleh pemilik perusahaan.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Imam Sarjono mengungkapkan pemberian NPPBKC ini menandai langkah penting bagi pengusaha untuk dapat beroperasi secara legal dan sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.
“Dengan status ini, perusahaan nantinya turut berkontribusi dalam penerimaan negara dan tentunya meningkatkan perekonomian daerah dari terserapnya tembakau di wilayah Temanggung," kata Imam Sarjono dalam keterangannya, Senin (23/2).
CV Restu Aji Makmur sendiri direncanakan akan memproduksi hasil tembakau berupa cerutu, yaitu hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak dengan cara digulung sedemikian rupa dengan daun tembakau.
"Seperti kita ketahui, Temanggung dijuluki dengan 'Kota Tembakau', karena merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar dan terbaik di Indonesia. Kami berharap dengan tumbuhnya industri hasil tembakau dari kabupaten ini dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat utamanya petani tembakau," ujar Imam. (mrk/jpnn)




















































