jpnn.com, MADIUN - Seorang perempuan berinisial IIR, 41, warga Kelurahan Pandean, Kota Madiun ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba.
IIR ditangkap Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Rabu (9/7) pukul 17.30 WIB dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan penangkapan IIR merupakan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya berinisial DS yang diringkus di pinggir Jalan Madiun–Ponorogo pada (4/6) pukul 01.00 WIB.
“Modus penyamaran narkotika dalam kemasan teh ini digunakan untuk mengelabui petugas. Tersangka IIR mengaku bertindak sebagai kurir dari seseorang bernama Om Surabaya dengan upah Rp 5 juta per sekali antar,” kata Kemas.
Selain barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu timbangan elektrik hitam merk Digipounds, dua ponsel (Samsung Galaxy A16 dan Realme C75x), buku catatan penjualan sabu, buku tabungan dan kartu ATM Bank Jatim Syariah, kartu ATM BCA.
Kini, IIR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) (ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 6–20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp13,3 miliar).
“Pengungkapan ini menyelamatkan ribuan warga dari dampak penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya,” tegas AKBP Kemas. (mcr23/jpnn)