Pergub Sudah Diteken, BPKAD Kaltim Pastikan THR & Insentif Hari Raya Segera Disalurkan

8 hours ago 15

Selasa, 18 Maret 2025 – 22:21 WIB

Pergub Sudah Diteken, BPKAD Kaltim Pastikan THR & Insentif Hari Raya Segera Disalurkan - JPNN.com Kaltim

THR untuk ASN dan IHR untuk non-ASN bisa segera disalurkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir meminta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti proses penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan insentif hari raya (IHR) di instansi masing-masing.

Dia menyampaikan teknis penyaluran THR, IHR, dan Gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2025, serta Surat Edaran (SE) Nomor 900.1/8738/III/BPKAD yang ditandatangani pada 17 Maret 2025.

“Sudah ditandatangani Pergub-nya kemarin. Jadi untuk pelaksanaannya bisa didistribusikan dengan baik. Karena kita sudah sosialisasikan jauh lebih awal," kata Muzakkir dikutip Selasa (18/3).

Dia berharap distribusi gaji dan THR para pegawai negara tersebut bisa segera dilaksanakan.

"Harus bisa cepat, kalau bisa satu minggu sudah selesai,” ujarnya.

Dia menyampaikan THR dan IHR ini diberikan kepada pegawai ASN dan non-ASN Pemprov Kaltim sebagai bentuk kebersamaan, keadilan, kesejahteraan, sekaligus reward kepada seluruh pegawai.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kaltim Andi Arifuddin menambahkan THR disalurkan paling cepat 15 hari sebelum Idulfitri 2025 atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"Harapan kami semua pegawai bisa segera menerima gaji ke-13 maupun THR, sehingga mereka bisa merayakan Lebaran dengan senang hati," ujar Andi Arifuddin. (antara/jpnn)

THR dan insentif hari raya ini diberikan kepada ASN dan non-ASN sebagai bentuk kebersamaan, keadilan, kesejahteraan, sekaligus reward kepada seluruh pegawai

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

Read Entire Article
| | | |