jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk memperingati Hari Pahlawan 2025.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto menjelaskan, program ini mencakup penghapusan sanksi administrasi atau denda sebesar 100 persen untuk tahun pajak 2012 hingga 2024.
Selain itu, pengurangan pokok pajak diberikan dengan besaran berbeda sesuai tahun pajak, yakni 50 persen untuk tahun 2012-2014, 40 persen untuk tahun 2015-2018, 30 persen untuk tahun 2019-2021, dan 20 persen untuk tahun 2022-2024.
“Untuk tahun pajak 2025, diberikan penghapusan sanksi administrasi 100 persen sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa denda tambahan,” ucapnya.
Program ini, berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Masyarakat bisa menghubungi layanan BKD di nomor 0811-1022-274 atau datang langsung ke kantor BKD Kota Depok.
Program penghapusan sanksi dan pengurangan pokok pajak ini, diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran memenuhi kewajiban pajak daerah. (mcr19/jpnn)



















































