jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong optimalisasi audit kinerja di lingkungan KPU.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemilu.
Inspektur Wilayah III Setjen KPU Ferry Syahminan menjelaskan audit kinerja diharapkan tidak lagi sekadar menilai akuntabilitas keuangan atau efektivitas kegiatan semata.
Audit juga diarahkan untuk menilai sejauh mana instansi mampu mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
“Pelaksanaan audit kinerja ini menjadi penting agar KPU tidak hanya fokus pada tata kelola anggaran, tetapi juga bagaimana pelaksanaan program bisa lebih efisien, efektif, dan ekonomis,” ujar Ferry di Jakarta, Rabu (22/10).
Ferry menambahkan optimalisasi audit kinerja ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern.
Aturan itu mendorong setiap instansi pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi.
Menurutnya, penguatan fungsi pengawasan internal akan membantu KPU memperbaiki tata kelola organisasi.






















































