Permendikdasmen 11/2025 Selamatkan Guru ASN & Honorer Kekurangan Jam Tatap Muka

8 hours ago 18

Permendikdasmen 11/2025 Selamatkan Guru ASN & Honorer Kekurangan Jam Tatap Muka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Guru Temu Ismail. Foto Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelamatkan guru ASN baik PNS maupun PPPK serta honorer dari kekurangan 24 jam tatap muka.

Langkah nyata Kemendikdasmen ini diimplementasikan lewat Permendikdasmen 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Guru Temu Ismail mengatakan, salah satu dampak kekurangan 24 jam tatap muka, seorang guru PPPK, PNS, dan honorer besertifikat pendidik (beserdik) tidak bisa menerima tunjangan sertifikasinya. 

Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu bulan gaji pokok bagi guru ASN, dan sebanyak Rp 2 juta untuk guru honorer.

"Guru ASN PPPK maupun PNS beserdik serta honorer beserdik yang selama ini mengeluh kekurangan jam sehingga tunjangan profesi guru (TPG) tidak cair, kini sudah ada regulasi baru yang membantu mereka untuk mendapatkan tunjangan serdiknya,* kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Guru Temu Ismail dalam media gathering Kemendikdasmen di Jakarta, Jumat (18/7).

Dia menjelaskan, nantinya akan diterbitkan petunjuk teknis (Juknis) berupa Kepmendikdasmen terkait beban kerja guru.

Jadi, seorang guru honorer maupun ASN yang tatap mukanya di bawah 24 jam, akan dipenuhi melalui tugas-tugas tambahan.

Dia mencontohkan, guru piket akan dikonversi dengan 1 jam tatap muka. Begitu juga ketika dia mendapatkan tugas tambahan sebagai pembina OSIS, maka dikonversi menjadi 2 jam tatap muka.

Permendikdasmen 11/2025 menyelamatkan guru ASN dan honorer dari kekurangan jam tatap muka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |