jateng.jpnn.com, KUDUS - Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis pidana kerja sosial terhadap anggota DPRD Kudus Superiyanto setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal perjudian.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Kudus, Selasa (20/1), dengan majelis hakim diketuai Yuli Purnomosidi, didampingi hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.
Majelis hakim menyatakan Superiyanto terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 303 bis KUHP lama yang kini digantikan Pasal 427 KUHP baru tentang perjudian. Terdakwa semula dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.
Namun, hukuman penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, yang harus dilaksanakan selama 20 hari berturut-turut dengan durasi tiga jam per hari.
“Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut menjadi yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memungkinkan hakim mengganti pidana penjara dengan kerja sosial bagi terdakwa yang dijatuhi hukuman di bawah lima tahun penjara.
Dengan vonis tersebut, hukuman yang diterima terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama enam bulan.



















































