bali.jpnn.com, DENPASAR - Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi angkat bicara setelah Polda Bali membongkar tindak pidana Migas Bersubsidi jenis BBM solar, Jumat (12/12) lalu di Jalan Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar.
Ahad Rahedi mengatakan Pertamina Patra Niaga telah melaksanakan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut dari kasus terkait.
"Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melayangkan teguran dan sanksi kepada Agen BBM Industri (PT Lianinti Abadi) dengan sanksi terberat Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," ujar Ahad Rahedi, Rabu (31/12).
Menurutnya, Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur dan terkait yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
Apabila ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan PHU seperti yang diberlakukan kepada PT Lianinti Abadi.
“Pertamina memberikan imbauan kepada agen BBM Industri lainnya agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi kesepakatan di dalam kontrak keagenan dan aturan perundangan yang berlaku terkait bisnis Migas," kata Ahad Rahedi.
Penyidik Polda Bali telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT. Lianinti Abadi berinisial NN, 55, asal Sesetan dan karyawan PT Lianinti Abadi berinisial MA, 48, asal Jalan Sulatri II, Denpasar.
Tiga tersangka lain adalah ND, 44 dan AG, 38, keduanya asal Kubu, Karangasem dan ED, 28, asal Langke Rembong, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).



















































