jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Jani alias Marjani (MJN) sebagai tersangka baru kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Informasi penetapan Jani sebagai tersangka disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (9/3/2026).
"MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau," kata Budi.
Dia menjelaskan bahwa MJN dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Budi, penetapan tersangka baru kasus pemerasan itu menandakan penyidikan kasus terkait Abdul Wahid akan terus berlanjut.
"Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya dengan lebih dalam dan luas lagi," ucapnya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025 KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Pada 4 November 2025 KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.






.jpeg)













































