jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau para pendatang untuk tetap tertib dalam administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Depok, Mary Liziawati menyebut, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kota Depok terbuka bagi siapa saja yang ingin datang dan tinggal di sini, tetapi harus tertib administrasi kependudukan," ucapnya.
Dirinya mengatakan, bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih tempat tinggal di mana saja, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
“Kami mengimbau agar setiap pendatang tetap memenuhi kewajiban administrasi kependudukan sesuai aturan,” terangnya.
Mary menjelaskan, bagi masyarakat yang datang ke Depok dengan tujuan menetap, wajib mengurus proses pindah datang dan memperbarui dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Sementara itu, bagi pendatang yang hanya tinggal sementara, seperti pekerja kontrak, mahasiswa, atau penghuni kos, diminta untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen.
Penduduk non-permanen adalah WNI atau warga negara asing yang tinggal di luar domisili KTP/KK lebih dari 24 jam hingga kurang dari satu tahun tanpa tujuan menetap.
















































