bali.jpnn.com, KUTA SELATAN - Polemik penanaman pohon kelapa di sempadan Pantai Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, sampai ke telinga Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.
Kebetulan I Nyoman Giri Prasta adalah mantan Bupati Badung dua periode.
Kepada awak media, Wagub Giri Prasta menyatakan sah-saja saja jika lahan di sempadan atau pesisir Pantai Tanjung Benoa, Badung, disewakan lalu ditanami pohon kelapa oleh penyewa.
“Saya kira ketika kami berikan kepada desa adat untuk tata kelola kemarin itu, itu adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten, boleh tidak pertanyaannya sesuai regulasi? Boleh,” kata Wagub Giri Prasta dilansir dari Antara.
Menurut Wagub Giri Prasta, tidak masalah jika pesisir pantai yang lahannya merupakan aset pemerintah itu disewakan.
Apalagi, kata Wagub Bali, jika pengembangannya bukan untuk dibangunkan bangunan permanen melainkan pepohonan penunjang pariwisata.
“Dengan kebijakan sekarang bapak bupati yang baru Adi Arnawa itu diberikan untuk hotel, dalam tata kelola terhadap sempadan itu sebatas tanaman, saya kira tidak masalah.
Toh, juga tidak semua area itu diberikan kepada pihak ketiga,” ujar Wagub Giri Prasta.



















































