Pimpinan Yayasan RSI NTB Resmi Diganti, Ini Susunan Pengurus Baru

1 day ago 25

Pimpinan Yayasan RSI NTB Resmi Diganti, Ini Susunan Pengurus Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aksi demo yang digelar di depan Yayasan RSI NTB, Mataram. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, MATARAM - Setelah diguncang serangkaian polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan total, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya melakukan pergantian dalam struktur kepengurusannya. Ketua Yayasan sebelumnya, Lalu Imam Hambali, resmi tidak lagi menjabat.

Perubahan kepengurusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 0035/SK/Yarsi.NTB/IV/2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Organ Yayasan RSI NTB, yang ditetapkan pada 2 Juni 2025. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Pembina Yayasan, H. Lalu Azhar, dan anggota pembina lainnya.

Perubahan kepengurusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 0035/SK/Yarsi.NTB/IV/2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Organ Yayasan RSI NTB.

"Surat Keputusan Pengurus Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Nusa Tenggara Barat, Nomor 0035/SK/Yarsi.NTB/IV/2025, tentang pengesahan pengangkatan organ yayasan RSI, NTB," tulis SK tersebut dikutip Rabu (4/6).

Berikut adalah struktur pengurus baru Yayasan RSI NTB berdasarkan SK tersebut:

1. Lalu Muh. Imam Sapi’i – Ketua Pengurus Yayasan
2. Lalu Farhan Surya Dinata – Sekretaris Yayasan
3. Lily Vijayanti Mala – Bendahara Yayasan
4. Ahmad Taufik – Pengawas Yayasan

Pergantian ini disebut sebagai langkah awal dalam upaya pemulihan marwah yayasan serta membenahi tata kelola manajemen internal yang selama ini dinilai bermasalah.

Pergantian kepengurusan ini tidak lepas dari tekanan publik dalam sejumlah aksi, dan memuncak dalam bentuk aksi demonstrasi pada 2 Juni 2025. Ratusan massa yang menamakan diri Balka Yarsi berunjuk rasa di depan kantor Yayasan RSI NTB, menuntut reformasi total dan pencopotan pimpinan yayasan.

Pimpinan dari Yayasan RSI NTB resmi berganti setelah ramai polemik internal dan disorot publik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |