PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini

17 hours ago 17

PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PNS dan PPPK tak wajib masuk kantor pada 8 April, ini alasan MenPAN-RB Rini Widyantini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PNS dan PPPK tidak wajib masuk kantor pada Selasa, 8 April 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini pun mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.

"Untuk mengurai kepadatan arus balik, KemenPAN-RB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) tanggal 8 April 2025," kata MenPAN-RB Rini, Sabtu (5/4/2025).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN baik PNS maupun PPPK tersebut diatur dalam SE MenPAN-RB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, pada Jumat, 4 April 2025.

Menteri Rini menegaskan, pihaknya ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. 

"Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini.

Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN PPPK maupun PNS dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. 

PNS dan PPPK tak wajib masuk kantor pada 8 April, ini alasan MenPAN-RB Rini Widyantini

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |