bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di KM Awindo 2A pada 15 Agustus 2025 lalu akhirnya terbongkar.
Polda Bali menetapkan enam orang sebagai tersangka TPPO di perairan Pelabuhan Benoa, Denpasar tersebut.
Keenam tersangka itu, yakni MAS, JS, I, R, TS dan satu oknum anggota kepolisian Polda Bali berinisial IPS.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan keenam tersangka telah dijebloskan di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025 lalu.
Kombes Ariasandy menjelaskan beberapa modus operandi dari para tersangka yang diamankan polisi.
Mulai dari merekrut Anak Buah Kapal (ABK) dengan iming-iming gaji besar, menjerat dengan utang dan menyalurkan pekerjaan yang tidak sesuai.
Ada juga yang berperan melakukan perjanjian dan memperlakukan para korban yang tidak manusiawi di tempat penampungan, seperti tidak ada tempat MCK, makanan tidak layak dan lain-lain.
"Modusnya adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi.



















































