jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menegaskan kasus video editan bermuatan cabul atau deepfake 'Skandal Smanse' yang menyeret nama guru perempuan, siswi, dan alumni SMAN 11 Semarang bukan merupakan delik aduan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan kepolisian dapat langsung menindaklanjuti kasus tersebut tanpa menunggu laporan dari korban.
Menurut Kombes Artanto, tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) yang juga alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, telah memenuhi unsur pelanggaran pidana.
“Secara kasat mata sudah jelas ini pelanggaran tindak pidana pornografi berbasis teknologi menggunakan AI. Karena itu, polisi tanggap dan segera bertindak supaya hal ini dapat terungkap,” ujar Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (21/10).
Meskipun hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima, Polda Jateng memastikan akan tetap proaktif menyelidiki kasus tersebut.
Unsur pelanggaran pidana, kata Artanto, sudah terlihat jelas dari konten yang beredar di media sosial. Pun, kasus ini menjadi atensi pimpinan yang sedang ditangani Direktorat Siber Polda Jateng.
“Sampai saat ini memang belum ada laporan, tetapi kami proaktif melakukan pelaporan terhadap peristiwa ini,” tuturnya.
Menurutnya, penyidik telah memulai proses klarifikasi dan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk pihak sekolah, orang tua serta para korban yang wajahnya digunakan dalam video.



















































