jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim membantah isu miring terkait penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul yang tak sesuai prosedur.
Kabid Propam Polda Jatim Kombes Iman Setiawan menyatakan seluruh proses penangkapan hingga pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kediri Kota/Polda Jatim. Hasil gelar perkara pada 26 September menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/9).
Iman menjelaskan Paul ditangkap di Sleman, DIY pada Sabtu (27/9) pukul 15.00 WIB. Proses penangkapan disaksikan Ketua RT dan RW setempat.
“Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Jadi prosedurnya jelas dan sah,” jelasnya.
Setelah penangkapan, penyidik langsung menghubungi keluarga Paul melalui video call dengan kakaknya, Nurul Fahmi, di Batam.
“Ada bukti screenshot percakapan dan video call pukul 16.53 WIB,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan di Mapolda Jatim, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya. Pemeriksaan juga sempat dihentikan untuk memberikan layanan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya.



















































