Polda Jatim Bantah Isu Penyiksaan dalam Penangkapan Aktivis Paul

1 month ago 28

Rabu, 01 Oktober 2025 – 14:09 WIB

Polda Jatim Bantah Isu Penyiksaan dalam Penangkapan Aktivis Paul - JPNN.com Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Iman Setiawan saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan aktivis Yogyakarta Paul, Selasa (30/9). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim membantah isu miring terkait penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul yang tak sesuai prosedur.

Kabid Propam Polda Jatim Kombes Iman Setiawan menyatakan seluruh proses penangkapan hingga pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kediri Kota/Polda Jatim. Hasil gelar perkara pada 26 September menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/9).

Iman menjelaskan Paul ditangkap di Sleman, DIY pada Sabtu (27/9) pukul 15.00 WIB. Proses penangkapan disaksikan Ketua RT dan RW setempat.

“Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Jadi prosedurnya jelas dan sah,” jelasnya.

Setelah penangkapan, penyidik langsung menghubungi keluarga Paul melalui video call dengan kakaknya, Nurul Fahmi, di Batam. 

“Ada bukti screenshot percakapan dan video call pukul 16.53 WIB,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan di Mapolda Jatim, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya. Pemeriksaan juga sempat dihentikan untuk memberikan layanan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya.

Polda Jatim menegaskan penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul sesuai prosedur hukum. Polisi juga membantah isu penyiksaan dan penutupan akses LBH.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |