jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim mulai membentuk tim penyelidikan untuk mengusut insiden ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menduga penyebab awal peristiwa yang terjadi pada Senin (29/9), pukul 15.00 WIB tersebut adalah kegagalan konstruksi.
“Kami libatkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus, untuk proses penanganan ini,” ujar Nanang, Rabu (8/10).
Nanang mengatakan ada dugaan tindak pidana dalam insiden yang menewaskan 67 santri itu. Dia menduga ada pihak-pihak yang diduga melanggar pasal 359 KUHP, dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.
“Serta pasal 46 ayat 3 dan atau pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis,”bebernya.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan, lanjut Irjen Pol Nanang, yakni memeriksa saksi sebanyak 17 orang. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan berkembang.
“Pemeriksaan lanjutan juga kami minta beberapa pihak, yang bertanggung jawab di dalam proses pengurusan pondok pesantren, lalu permintaan keterangan ahli dari teknik sipil, hukum pidana, bangunan, dan gedung,” jelasnya.
Polda Jawa Timur juga langsung gelar perkara, untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan konstruksi.



















































