Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Sitaan Tersangka Kerusuhan Demo, Ini Alasannya

1 month ago 31

Rabu, 01 Oktober 2025 – 16:10 WIB

Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Sitaan Tersangka Kerusuhan Demo, Ini Alasannya - JPNN.com Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Foto: Humas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim bersama polres jajaran mengembalikan 39 buku yang sebelumnya sempat disita dari para tersangka kerusuhan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pengembalian itu dilakukan pada Senin (29/9) setelah penyidik memastikan barang bukti tersebut tidak terkait langsung dengan tindak pidana.

Rinciannya, 21 buku dikembalikan kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada AR, dua buku kepada AFY, dan 11 buku kepada GLM.

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam penyidik. Dari hasil pendalaman, buku-buku itu tidak berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.

“Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP, barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Jules, Selasa (30/9).

Jules menjelaskan penyitaan awal dilakukan karena penyidik membutuhkan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 39 ayat 1 huruf e KUHAP. 

Namun setelah dianalisis, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tidak relevan.

"Jadi, secara keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan dan tidak ada lagi penyitaan. Per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga," pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Polda Jatim mengembalikan 39 buku yang sempat disita dari tersangka kerusuhan. Penyidik memastikan buku-buku itu tidak terkait tindak pidana.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |