jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim bersama polres jajaran mengembalikan 39 buku yang sebelumnya sempat disita dari para tersangka kerusuhan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pengembalian itu dilakukan pada Senin (29/9) setelah penyidik memastikan barang bukti tersebut tidak terkait langsung dengan tindak pidana.
Rinciannya, 21 buku dikembalikan kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada AR, dua buku kepada AFY, dan 11 buku kepada GLM.
Menurutnya, keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam penyidik. Dari hasil pendalaman, buku-buku itu tidak berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP, barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Jules, Selasa (30/9).
Jules menjelaskan penyitaan awal dilakukan karena penyidik membutuhkan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 39 ayat 1 huruf e KUHAP.
Namun setelah dianalisis, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tidak relevan.
"Jadi, secara keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan dan tidak ada lagi penyitaan. Per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga," pungkasnya. (mcr12/jpnn)



















































