jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menangkap satu pelaku lain dalam kasus kekerasan dan pengusiran nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya dari rumahnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan pelaku berinisial WE (40), laki-laki. Dia ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya pada Rabu, (31/12) pukul 13.00 WIB.
"Iya, ada penambahan satu tersangka WE, 40 tahun, laki-laki," kata Jules, Jumat (2/1).
Jules menjelaskan WE berperan memerintahkan SY alias Klowor untuk menjaga rumah saat pengusiran nenek Elina.
"Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah," ucapnya.
Kini, WE telah ditetapkan tersangka sehingga total ada empat tersangka dalam kasus pengusiran nenek Elina, yakni Samuel Adi Kristanto, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor dan WE.
"Hingga saat ini ada empat tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim," ujar dia.
WE dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. (mcr23/jpnn)



















































