jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur kembali menangkap tersangka ketiga dalam kasus pengusiran dan kekerasan terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dia ialah SY (59) alias Klowor. SY ditangkap di Warkop Jalan Bintang Diponggo, Surabaya pada Selasa (30/12) pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan dengan ditangkapya SY maka saat ini total pelaku kasus Nenek Elina menjadi tiga orang.
“Tadi malam tim penyidik di Reskrim Umum Polda Jawa Timur telah menangkap satu lagi tersangka. Jadi, secara total sampai saat ini sudah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku,” kata Jules, Rabu (31/12).
Jules menjelaskan peran tersangka ketiga ini adalah turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya.
Meski sudah ada tiga tersangka, Jules tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam tindak kejahatan ini.
“Kemungkinan besar untuk kasusnya masih berproses akan kami cari secara keseluruhan, pihak-pihak yang terlibat, dan doakan mungkin entah hari ini atau besok barangkali bisa tetap bertambah (tersangka),” katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menangkap dua pelaku lebih dulu yakni Samuel dan M Yasin.


















































