Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengoplosan Elpiji di Jombang, 4 Tersangka Dibekuk

2 hours ago 13

Selasa, 04 Maret 2025 – 23:05 WIB

 Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengoplosan Elpiji di Jombang, 4 Tersangka Dibekuk - JPNN.com Jatim

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus dugaan pengoplos elpiji subsidi 3kg ke tabung non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 dan 50 kilogram. Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Mereka ialah MS, MM, AK dan SZ yang ditangkap di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Kami amankan empat orang, dua selaku dokter (sebutan pengoplos gas), satu sopir, dan penyuplai,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa, Selasa (4/3).

Damus membeberkan peran masing-masing pelaku. SZ dan AK bekerja sama melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 dan 50 kilogram.

Tersangka MS dan MM berperan sebagai sopir dan kernet sekaligus membeli tabung-tabung elpiji di toko maupun pangkalan.

"Tabung 3 kilogram yang berisi gas dipindahkan isinya menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung nonsubsidi,” bebernya.

Untuk pengisian elpiji 12 kilogram membutuhkan empat hingga lima tabung elpiji 3 kilogram, sedangkan untuk tabung elpiji 50 kilogram membutuhkan 20 sampai 22 tabung elpiji 3 kilogram.

"Setelah gas dipindahkan ke tabung elpiji nonsubsidi, tabung tersebut ditutup menggunakan segel (yang diperoleh dengan membeli di toko online) yang berisi gas dan tabung elpiji siap diedarkan atau dijual," jelasnya.

Penjara enam tahun menanti bagi tersangka pengoplos elpiji 3 kg ke tabung non subsidi di Jombang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |