Polda Kalsel Sita 44,5 Kg Sabu-Sabu & 24 Ribu Butir Ekstasi dari Jaringan Fredy Pratama

3 hours ago 11

Kamis, 06 November 2025 – 09:00 WIB

Polda Kalsel Sita 44,5 Kg Sabu-Sabu & 24 Ribu Butir Ekstasi dari Jaringan Fredy Pratama - JPNN.com Kalsel

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Polisi Baktiar Joko Mujiono (kedua kiri) memimpin rilis pengungkapan kasus narkotika jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Firman

kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menyita sebanyak 44.532,65 gram atau 44,5 kilogram sabu-sabu dan 24.928 butir pil ekstasi dari jaringan yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

"Tiga tersangka inisial SB, WC dan ED kami tangkap. Mereka yang membawa narkotika dari luar Kalsel masuk ke Banjarmasin melalui Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Baktiar Joko Mujiono saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Banjarmasin, Rabu.

Penangkapan tiga tersangka itu dilakukan jajaran Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Pengungkapan pertama dilakukan tim pimpinan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Komisaris Polisi Oliestha Ageng Wicaksana dengan meringkus dua tersangka berinisial SB dan WC di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, pada 31 Oktober 2025.

Dari tangan SB dan WC diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 27.042,68 gram atau 27 kilogram dan 24.928 butir pil ekstasi yang diangkut menggunakan mobil.

Kemudian pengungkapan kedua oleh tim pimpinan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan dengan menangkap tersangka berinisial ED di Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, pada 1 November 2025. Dari penangkapan ED disita sabu-sabu sebanyak 17.489,97 gram atau 17,4 kilogram.

Ketiga pelaku berasal dari luar daerah, yaitu Lampung, Bojonegoro (Jawa Timur), dan Pekanbaru (Riau). Mereka diperintah jaringan Fredy Pratama untuk memasok narkoba ke wilayah Kalimantan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Polda Kalimantan Selatan telah menyita 44,5 kg sabu-sabu dan 24 ribu butir lebih pil ekstasi dari jaringan Fredy Pratama.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |