jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan aturan yang membolehkan pengendara di tol dalam kota dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang untuk menggunakan bahu jalan dinilai cukup efektif mengurangi kepadatan kendaraan.
"Alhamdulillah, tadinya dari KM7 sampai Interchange Cawang itu ditempuh rata-rata 40 menit. Dengan adanya aturan bahu jalan ini dapat ditempuh 16 menit, ini ada kemajuannya yang kami harapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ketika ditanyakan apakah kebijakan bahu jalan ini akan diperluas, Latif menjelaskan akan melihat situasi volume kendaraan dan segi keamanan.
"Ya, kami lihat daripada situasi volume kendaraan, memang volume kendaraan yang ada saat ini melumpuhnya di KM7 itu, sehingga di situlah untuk memanfaatkan bahu jalan itu. Tempat lain saya rasa memang belum, kami juga harus melihat segi keamanan," kata Latif.
Apabila ada kendaraan yang mengalami kerusakan dan menggunakan bahu jalan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.
"Makanya petugas akan memantau untuk bahu jalan yang digunakan. Dan kami amankan betul, sehingga untuk keselamatan yang paling diutamakan. Jadi bukan hanya kecepatan, tetapi adalah keselamatan," ujarnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengizinkan para pengendara di jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang untuk menggunakan bahu jalan demi mengurangi kepadatan kendaraan.
"Memberikan diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang, " ujar Latif Usman dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/2).