jpnn.com - PEKANBARU - Jajaran kepolisian di Riau mengungkap 2.487 kasus narkoba dan menangkap 3.618 pelaku selama Januari hingga 26 Desember 2025.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan dari ribuan pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah sangat besar, terutama narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
“Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 808,88 kilogram, disusul 258.565 butir ekstasi, 76,39 kilogram ganja, serta berbagai jenis narkotika lainnya,” ujar Herry Heryawan saat rilis akhir tahun di Mapolda Riau, Minggu (28/12).
Polda Riau juga menyita 4,30 kilogram heroin, 6.158,5 butir Happy Five, 1,55 kilogram ketamin, 125 vial ketamin, 517 pcs Happy Water, serta 1.869 pcs narkotika jenis Baya.
Dari sisi penindakan, total 3.618 tersangka ditetapkan, terdiri dari 3.404 laki-laki, 214 perempuan, dan 14 anak di bawah umur. Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Riau bersama seluruh polres jajaran.
Kapolda menyebutkan, beberapa wilayah dengan pengungkapan kasus tertinggi antara lain Polres Indragiri Hulu, Polres Kampar, dan Polres Rokan Hilir.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Riau menjadi penyumbang terbesar pengungkapan sabu dengan total lebih dari 442 kilogram.
Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, total barang bukti narkotika yang disita sepanjang 2025 diperkirakan mencapai Rp 892,8 miliar.






















































