jpnn.com - PALEMBANG - Tim gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus empat pelaku sindikat perdagangan bayi.
Para pelaku berinisial FA, RA, RDY dan YSP.
Barang bukti yang diamankan, yakni empat buah handphone milik diduga pelaku, satu lembar surat keterangan lahir bayi dan satu lembar surat keterangan dokter.
Empat pelaku diamankan seusai melakukan transaksi di salah satu rumah sakit di Palembang, Rabu (22/10) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menerangkan bahwa pengungkapan ini sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Seusai mendapat laporan, anggota menangkap empat pelaku. Pelaku, ada pasangan suami istri," tutur Nandang, Jumat (24/10).
Seorang pelaku merupakan orang tua dari bayi.
Ibu bayi bernama Suliha (41) dan sang ayah berinisial YSP.






















































