Polemik Pulau Anambas Dijual via Situs Online, Wamendagri Merespons Keras

5 hours ago 10

Selasa, 24 Juni 2025 – 11:15 WIB

Polemik Pulau Anambas Dijual via Situs Online, Wamendagri Merespons Keras - JPNN.com Jabar

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyelidiki dugaan jual beli pulau kecil di Pulau Anambas, Kepulauan Riau, via situs online. 

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan, larangan memperjualbelikan pulau-pulau di Indonesia. 

Kata Bima, tidak ada pulau yang dapat dimiliki secara pribadi dan seluruhnya. Terdapat batasan-batasan dalam pemanfaatan lahan. 

"Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen. Itu pertama," kata Bima di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (24/6/2025). 

Bima menyebut, terdapat batasan-batasan dalam menyewa lahan di pulau kecil, seperti maksimal sebesar 70 persen.

Menurutnya, lahan di pulau kecil bisa disewakan tetapi mengacu kepada aturan yang berlaku, dan tidak boleh disewa secara keseluruhan.

"Lahan itu bisa saja disewakan tapi itu ada aturannya, tapi tadi porsinya tidak bisa keseluruhan," ujarnya. 

"Kami akan menginventarisir hal-hal atau wilayah yang harus kita jaga kepemilikannya," tuturnya. 

Kemendagri tengah menyelidiki dugaan jual beli pulau kecil di Pulau Anambas, Kepulauan Riau, via situs online.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |