jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyelidiki dugaan jual beli pulau kecil di Pulau Anambas, Kepulauan Riau, via situs online.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan, larangan memperjualbelikan pulau-pulau di Indonesia.
Kata Bima, tidak ada pulau yang dapat dimiliki secara pribadi dan seluruhnya. Terdapat batasan-batasan dalam pemanfaatan lahan.
"Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen. Itu pertama," kata Bima di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (24/6/2025).
Bima menyebut, terdapat batasan-batasan dalam menyewa lahan di pulau kecil, seperti maksimal sebesar 70 persen.
Menurutnya, lahan di pulau kecil bisa disewakan tetapi mengacu kepada aturan yang berlaku, dan tidak boleh disewa secara keseluruhan.
"Lahan itu bisa saja disewakan tapi itu ada aturannya, tapi tadi porsinya tidak bisa keseluruhan," ujarnya.
"Kami akan menginventarisir hal-hal atau wilayah yang harus kita jaga kepemilikannya," tuturnya.