Polemik Sengketa 4 Pulau di Sumatra Bisa Selesai, Jika…

6 hours ago 26

Selasa, 17 Juni 2025 – 21:01 WIB

Polemik Sengketa 4 Pulau di Sumatra Bisa Selesai, Jika… - JPNN.com Jogja

Sengketa 4 pulau Aceh - Sumut. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polemik sengketa perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau kecil (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang) kembali memanas sejak Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.

Keputusan itu memicu protes keras dari Pemerintah Aceh yang mengeklaim pulau-pulau tersebut sebagai wilayahnya.

Pakar Ilmu Geodesi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) I Made Andi Arsana menjelaskan bahwa sengketa ini berakar dari proses pendataan geografis nasional tahun 2008-2009 oleh Tim Nasional di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada saat itu, masing-masing provinsi melaporkan jumlah pulau yang masuk wilayahnya. Sumatera Utara mendaftarkan 213 pulau termasuk keempat pulau sengketa pada Mei 2008, sementara Aceh tidak memasukkan keempat pulau tersebut dalam laporannya pada November 2008, melainkan mendaftarkan pulau lain dengan nama berbeda.

Aceh kemudian mengajukan perubahan nama pulau dengan titik koordinat yang sama, yang membingungkan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan menimbulkan dugaan bahwa Aceh ingin memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayahnya.

“Cikal bakal masalahnya di sini. Sumatera Utara sudah mendaftarkan dahulu, kemudian Aceh mendaftarka, tetapi dengan titik koordinat yang salah. Secara administratif tentu yang datanya konsisten yang lebih dipercaya,” kata Andi.

Aktivitas dan Dokumen Pendukung
Meski pulau-pulau tersebut tidak berpenduduk, Aceh telah melakukan aktivitas di sana sejak sebelum 2008.

“Akan tetapi, kekuasaan efektif hanya berlaku jika didukung secara hukum,” ujar Andi.

Pakar Ilmu Geodesi UGM menilai polemik kepemilikan empat pulau di Sumatra bisa terselesaikan dengan cepat jika Aceh memiliki dokumen yang lengkap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |