jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di salah satu hotel wilayah Purwokerto Timur.
Pengungkapan itu terjadi dalam rangkaian Operasi Pekat Candi 2026, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi selama bulan Ramadhan di sekitar Jalan Bung Karno.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, patroli rutin pada Kamis (19/2) malam mengarah pada penyelidikan lanjutan yang dilakukan Jumat (20/2) sekitar pukul 00.10 WIB.
Petugas mendapati praktik prostitusi yang dijalankan tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar hotel kawasan Purwokerto Timur.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan tindak pidana mempermudah perbuatan cabul terhadap seseorang yang diduga masih berstatus anak. Para terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” kata Petrus.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.
Tiga tersangka masing-masing berinisial UR (25), BK (21), dan YS (20) dijerat Pasal 419 Ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul untuk keuntungan.
















































