jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang membongkar praktik industri rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di Desa Tunjungsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat melalui layanan 110.
"Pada 13 Juni 2025 kami mendatangi lokasi dan mendapati adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat memproduksi arak tradisional (trobas)," ujar Bayu, Kamis (19/6).
Polisi mendapati aktivitas pembuatan arak trobas di rumah tersebut yang diduga dioperasikan oleh seorang pria berinisial YW (56), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur.
Petugas langsung mengamankan YW untuk dimintai keterangan dan dibawa ke Mapolres Malang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa YW telah menjalankan usaha miras ilegal ini sejak 2024. Produksi dilakukan dua kali dalam sebulan dengan kapasitas 40 liter per batch, yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml.
"Mirasnya diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran, Malang. Per botol dijual Rp35 ribu dan omzet yang didapatkan dari hasil satu kali produksi berkisar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta," jelasnya.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 17 liter arak siap edar, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, delapan jeriken fermentasi ketan, drum suling, dan kompor.