Polisi Bongkar Skema Licik Pemalsuan STNK di Pemalang

3 hours ago 17

Senin, 28 April 2025 – 15:10 WIB

Polisi Bongkar Skema Licik Pemalsuan STNK di Pemalang - JPNN.com Jateng

Kukuh (35) dan A alias Toni (43) tersangka pemalsuan STNK saat dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolda Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kukuh (35) tersangka pemalsuan STNK kendaraan bermotor mengaku melancarkan aksinya selama lima tahun terakhir karena ingin mencari keuntungan lain.

Pria yang beralamat di Jalan Surotani 2 RT 006, RW 002, Desa Gedeg, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang itu menggadaikan mobilnya dengan surat kendaraan palsu.

Selama ini, Kukuh bekerja sebagai makelar jual beli kendaraan. Dia mengaku ide memalsukan STNK muncul setelah menemukan celah keuntungan untuk kepentingan pribadi.

"Idenya (muncul, red) karena saya makelar jual beli kendaraan," kata Kukuh saat dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Senin (28/4).

Sementara itu, tersangka A alias Toni mengaku terjun dalam aksi kriminal ini karena diajak Kukuh. Tergiur dengan nominalnya, Toni mengiyakan tawaran tersebut.

"Pekerjaan saya pemborong, saya coba-coba diminta sama Mas Kukuh lalu berusaha merubah itu," kata Toni.

Dengan bekal kemampuan komputerisasi, Toni dapat menyelesaikan pekerjaan pemalsuan STNK pesanan Kukuh dengan waktu hanya 4 jam.

"Saya tahu itu melanggar aturan, kan, tidak semua aturan harus ditaati. Satu STNK jadi Rp 1,5 juta, kalau ada material 4 jam selesai," ujarnya.

Dalam kasus ini, Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut modus yang dilakukan para pelaku tergolong menarik dan terencana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |