Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah

8 hours ago 16

Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dok -Polisi membawa bayi yang ditemukan terbuang di bawah pohon pisang yang berada di bantaran Sungai Brantas, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (16/9/2023). ANTARA/ HO-Polsek Mojoroto

jpnn.com, MADIUN - Polisi tengah menelusuri kasus pembuangan bayi yang ditemukan dalam kardus di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anton mengatakan timnya bersama Inafis telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti guna mengungkap kasus tersebut.

"Tim Satreskrim Polres Madiun juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui penemuan bayi itu di lokasi," ujar AKP Agus Andi di Madiun, Selasa.

Menurut dia, berdasarkan laporan, bayi yang ditemukan warga tersebut masih hidup, berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan berusia 40 hari.

Saat ditemukan kondisi bayi terlantar di tengah area sawah, dalam keadaan menangis dan ditemukan warga pada Selasa pagi saat sang penemu sedang olahraga jalan pagi. Warga lalu melapor ke pihak berwajib.

Polisi melibatkan pemerintah desa dan seluruh bidan di wilayah Pilangkenceng dan Kabupaten Madiun untuk melakukan penyisiran data warga yang baru melahirkan bayi laki-laki dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan terakhir.

"Kami berharap apabila ada warga yang mengetahui atau mencurigai adanya ibu yang baru melahirkan bayi laki-laki berumur kurang lebih 40 hari, bisa segera melapor ke polisi," kata Agus.

Dia menambahkan bahwa sejumlah petunjuk sudah dimiliki oleh timnya. Polres Madiun yakin pihaknya bisa segera mengungkap pelaku pembuang bayi tersebut.

Penyidik Polres Madiun tengah mengusut kasus pembuangan bayi berusia 40 hari di tengah sawah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |