jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menjerat 34 tersangka kasus pesta gay di hotel wilayah Ngagel Wonokromo dengan Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan 34 orang yang ditetapkan tersangka itu memiliki peran masing-masing.
Rinciannya, satu tersangka berinisial MR sebagai yang mendanai, satu tersangka berinisial RK sebagai admin utama, tujuh tersangka sebagai admin pembantu dan 25 pria hanya sebagai peserta.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.
“Untuk tersangka pendana MR dikenakan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP ancaman pidana penjara paling singkat 21 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Edy saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).
Kemudian untuk tersangka admin utama disangkakan Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Kemudian untuk tersangka tujuh admin pembantu disangkakan Pasal Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Terakhir, kepada tersangka peserta disangkakan Pasal UU RI No 44 tahun tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.



















































