Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI

3 hours ago 18

Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengungkapkan aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) langsung dipanggil polisi seusai menggeruduk lokasi pembahasan Revisi Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta.

Dia menjelaskan pemanggilan terjadi setelah tiga aktivis koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menggedor pintu rapat Panja revisi UU TNI yang digelar di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3).

Protes masyarakat sipil terhadap pembahasan revisi UU TNI tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak keamanan dari Hotel Fairmont lantaran dianggap sebagai bentuk keributan.

"Yang aneh, kemudian sehari setelah laporan, kemarin (Minggu 16 Maret 2025) itu sudah langsung datang laporan. Sudah langsung pemanggilannya. Jadi, ini sangat cepat. Dalam waktu dua hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman KontraS," kata Isnur saat ditemui di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/3).

Isnur juga mempertanyakan cepatnya proses hukum terhadap kritikan masyarakat kepada pemerintah dan menyinggung watak otoriter yang kembali tumbuh di Indonesia.

"Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu, sangat tidak layak. Jadi, ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara. Ini ada watak ya, watak otoriter, watak antikritik. Watak yang tidak mau mendengarkan suara-suara masyarakat dan sangat berbahaya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sudah menerima laporan tersebut pada Sabtu, dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta)," kata Ade Ary melalui keterangan tertulis, Minggu (16/3).

Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengungkapkan polisi memanggil aktivis KontraS seusai menggeruduk lokasi pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |