Polisi Tangkap 26 Pengedar Narkotika di Kota Cirebon

3 hours ago 17

Rabu, 30 April 2025 – 09:40 WIB

Polisi Tangkap 26 Pengedar Narkotika di Kota Cirebon - JPNN.com Jabar

Ungkap kasus penangkapan 26 pengedar narkotika dan obat keras terbatas berbagai jenis di Polres Cirebon Kota. Foto: Source for JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA CIREBON - Sebanyak 26 orang pengedar narkotika dan obat keras terbatas diringkus Polres Cirebon Kota, dalam kurun waktu 2 bulan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, mengatakan seluruh tersangka yang diamankan merupakan pengedar aktif yang telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 1 bulan hingga 1 tahun terakhir.

"Seluruh tersangka kami tangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika maupun obat keras tanpa izin edar. Saat ini, mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Eko dikutip Rabu (30/4/2025).

Eko menyebutkan, dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika. Mulai dari sabu-sabu seberat 202,79 gram dalam bentuk 269 paket kecil dan empat paket sedang siap edar.

Selain sabu-sabu, kata Eko, polisi juga menyita ganja seberat 39,18 gram, tembakau sintetis sebanyak 11,7 gram, dan 12.811 butir obat keras terbatas yang dijual tanpa izin edar.

“Penangkapan dilakukan di 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Totalnya ada 18 laporan polisi dari seluruh kasus yang diungkap,” kata Eko.

Eko menuturkan, modus yang digunakan tersangka dalam menjual paket narkotika itu, yakni dengan sistem tempel atau menyimpan barang di lokasi tertentu lalu membagikan titik koordinat (maps) kepada pembeli.

“Sementara untuk obat-obatan keras tanpa izin edar, para tersangka menjualnya melalui media sosial secara daring dan mengantarkan barang langsung ke pembeli dengan sistem bayar di tempat (COD),” tuturnya.

Puluhan pengedar narkotika dan obat keras terbatas berbagai jenis ditangkap Polres Cirebon Kota dalam kurun waktu 2 bulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |