jpnn.com, PEKANBARU - Polisi berhasil mengamankan empat orang penambang emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Simpang Tiga, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Rabu (26/2) dini hari.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan di lokasi penambangan emas tanpa perlawanan dari pelaku.
"Awalnya kami amankan tujuh orang, tapi hasil gelar perkara kami tetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kombes Ade saat dikonfirmasi, Kamis.
Di lokasi tambang itu, aparat kepolisian menemukan aktivitas penambangan tanpa izin dan melakukan kegiatan menampung dan mengolah yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan, (IUP) IUP Khusus, Izin Pertambangan Rakyat dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Adapun empat orang yang jadi tersangka berinisial SB selaku pemilik usaha pembakaran emas, AD selaku kasir usaha, NA dan ZM sebagai pendulang emas.
"Selain mengamankan barang-barang yang digunakan untuk kegiatan tersebut, kami juga mengamankan uang sekitar Rp213 juta dan 254 gram emas pentolan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 158 Jo pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
"Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara," tegas Kombes Ade.(antara/jpnn)