Polisi Tangkap Jeri Hendri Yansyah, Risal Nurdiana, dan Wahyu dalam Kasus Bullying Makan Daging Musang

1 month ago 20

Selasa, 17 Desember 2024 – 19:15 WIB

Polisi Tangkap Jeri Hendri Yansyah, Risal Nurdiana, dan Wahyu dalam Kasus Bullying Makan Daging Musang - JPNN.com Jabar

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Selasa (17/12/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap tiga pelaku perundungan pria berkebutuhan khusus di wilayah hukumnya.

Ketiganya, melakukan perundungan dengan cara memaksa korban untuk memakan daging musang.

Aksi perundungan itu viral di media sosial dan diketahui terjadi di Katapang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tiga orang pelaku itu sudah diamankan pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka adalah Jeri Hendri Yansyah, Risal Nurdiana, dan Wahyu.

“Polresta Bandung langsung bergerak cepat, pukul 21.00 WIB selama waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku memposting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Selasa (17/12).

Perwira Menengah Polri itu menerangkan, kejadian itu dialami korban berinisial MAR yang dipaksa memakan daging musang oleh para pelaku.

Pelaku, kata Kusworo, dengan teganya merekam kejadian saat MAR yang berkebutuhan khusus sedang memakan daging musang.

“Bahwa video tersebut menampilkan seorang laki-laki berkebutuhan khusus yang sedang memakan masakan kepala hewan dan terdengar suara seorang laki-laki (berkata), ‘Mabok heula, mabok heula, mabok anjing. Ibarat anjing belum makan tiga hari ieu mah (mabuk dulu, mabuk dulu,mauk. Seperti anjing belum makan tiga hari ini-red),” jelasnya.

Satreskrim Polresta Bandung mengamankan tiga orang pelaku perundungan yang memaksa pria berkebutuhan khusus untuk memakan daging musang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |